Bimtek Peningkatan, Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Bimtek Peningkatan, Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kepada Yth,
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Sektetariat DPRD, Sekretariat Daerah Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Kantor, Badan Se-Indonesia
- Pimpinan Organisasi Perangkat daerah (OPD) Se-Indonesia
- Cq. Kabag/Kasubbag, Kabid/Kasubbid Kepegawaian/Organisasi dan Lainnya.
Di – T empat
Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disingkat dengan BUMDes diproyeksikan muncul sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah perdesaan. UU No 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan payung hukum atas BUMDes sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Apa itu BUMDes? Istilah BUMDes muncul melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 72/2005 dan dirincikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 39/2010. BUMDes merupakan wadah usaha desa yang memiliki semangat kemandirian, kebersamaan, dan kegotong-royongan antara pemerintah desa dan masyarakat untuk mengembangkan aset-aset lokal untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan desa.
Bimtek Peningkatan, Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sebelum lahirnya kebijakan di atas, inisiatif BUMDes sudah muncul di sejumlah daerah dengan nama yang berbeda-beda, tapi mereka memiliki prinsip dan tujuan yang sama. Ada yang menjalankan bisnis simpan-pinjam (keuangan mikro), ada juga yang menyelenggarakan pelayanan air minum untuk mengatasi kesulitan akses masyarakat terhadap air bersih.
Guna meningkatkan profesionalisme dan memberikan pengetahuan yang komprehensif bagi Pejabat Pemerintah Daerah, maka Pusat Diklat Keuangan dan Pemerintahan Dalam Negeri (PDK-PDN) menyelenggaran kegiatan Bimbingan Teknis –Bimtek Desa Tentang Peningkatan kapasitas pemerintahan desa dalam mendorong perekonomian desa melalui pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dengan Narasumber yang berpengalaman dan ahli di bidangnya dari Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Keuangan, BAPPENAS, BPK RI, BPKP Pusat, Kementerian Dalam Negeri dan IPDN serta dari UNIVERSITAS, yang diselenggarakan oleh Pusat Diklat Keuangan dan Pemerintahan Dalam Negeri (PDK-PDN)
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan untuk acara bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan maupun sosialisasi program serta undang-undang pemerintah di Bidang Kepegawaian, Keuangan dan Barang Jasa.
Atas perhatiannya PDK-PDN mengucapkan terimakasih.
N0 | HOTEL | KOTA |
1 | OASIS AMIR | JAKARTA |
2 | IBIS TRANS STUDIO | BANDUNG |
3 | EDEN KUTA | BALI |
4 | ABADI JOGJA | YOGYAKARTA |
5 | NAGOYA PLASA | BATAM |
6 | GOLDEN PALACE | LOMBOK |
7 | IBIS CITY CENTER | MAKASSAR |
8 | TUNJUNGAN PLAZA | SURABAYA |
9 | ARIA GAJAYANA | MALANG |
Informasi :
Konfirmasi /Pendaftaran dapat menghubungi Contact Person, 3 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Biaya yang tercantum sudah termasuk : penginapan selama 4 hari 3 malam, modul, tas, materi/makalah, FD materi, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
Kami melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 7 orang peserta).
Konfirmasi Pendaftaran :
☎ Telp : Hendrik : 08131425 4985
📱 HP/WA : Hasti : 0852 8965 3344
📱 HP/WA : Syahrir : 0812 1241 0341
Email : info@infodiklatpemda.id